Kata-kata ’dan harus diarahkan’ ini juga dapat diartikan penegasan terhadap perkawinan sebagai awal dari kehidupan baru bagi kedua mempelai. Bagaimanapun oleh perubahan situasi manusia masih dapat berubah. Penegasan ini membantu para suami/istri untuk melaksanakan isi persetujuan itu.
Sebenarnya, pengalaman untuk membuat dan memelihara dan memperkembangkan persetujuan pribadi untuk bersekutu itu sudah harus dipupuk sejak masa pacaran. Maka, ada banyak yang merasa bahwa persetujuan semacam itu sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Pokoknya sudah beres, begitu. Semua sudah siap. Namun, kenyataannya persetujuan yang terjadi pada masa pacaran belumlah memenuhi syarat perkawinan. Dan benarlah, persetujuan yang dibangun pada masa pacaran baiklah persetujuan sebagai pacar. Persetujuan yang dibangun pada masa tunangan, baiklah persetujuan sebagai tunangan. Baru, setelah menikah, persetujuan itu boleh menjadi persetujuan sebagai suami-istri. Maka, kita lihat, misalnya adanya pembatasan-pembatasan dalam berpacaran, menunjukkan bahwa persetujuan itu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Secara lebih positif dapat dikatakan bahwa persetujuan semasa pacaran lebih diarahkan untuk dapat melaksanakan janji pada saat perkawinan. Supaya janji pada saat perkawinan sungguh berisi dan memberi jaminan bagi masa depan baik pribadi maupun pasangannya.