SYARAT - SYARAT BAPTIS BALITA (Formulir dapat di download)
LAMPIRAN SURAT (HARUS ADA) masing-masing 1 lembar sbb:
- Foto Copy Akta kelahiran / Kenal Lahir / Surat keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau dari Bidan
- Foto Copy Surat Baptis Orang Tua: Suami dan Istri, atau Suami / Istri yang beragama Katolik (Baptis Balita sampai Remaja)
- Foto Copy Surat Nikah Gereja Katolik Orang Tua (untuk Baptis Balita sampai Remaja)
- Foto Copy Surat Nikah bagi calon Baptis yang sudah menikah
- Wali Baptis : Foto Copy Surat Baptis Katolik dan Surat Nikah Gereja Katolik (bagi yang sudah manikah)
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI
- Baptisan Anak – Dewasa (Katekumen) hanya dilaksanakan pada PASKAH, kecuali ada kasus khusus
- Syarat Wali Baptis : Sudah Katolik, sudah Krisma, Nikah Katolik, hidup kristianinya baik, bukan orang tuanya/kakak/adik. Bukan Biarawan/Biarawati, bukan jodohnya, memiliki kemampuan melaksanakan kewajiban wali baptis.
- Wali Baptis cukup satu orang. Hendaklah calon baptis wanita dengan wali baptis wanita, dan calon baptis laki-laki dengan wali baptis laki-laki. Wali baptis hanya boleh maksimal menjadi wali 2 calon atau satu keluarga.
- Mengikuti pembekalan, baik kedua orang tua dan wali baptis, bila tidak lengkap maka pembaptisannya akan dipertimbangkan (khusus baptis balita)
- Mengikuti pelajaran dan memenuhi aktifitas sesuai tuntutan pembinaan (Baptis Anak – Dewasa)
- Data belum lengkap atau lampiran surat belum lengkap, maka PEMBAPTISANNYA DI TUNDA
- Mengingat Baptis untuk status seseorang, maka perlu keseriusan dan kejujuran, bukan untuk dipersulit.
|
Download Formulir |