Tidak ada aturan bakunya, karena bunyi lonceng ini fakultatif (bisa dibunyikan bila lazim). Seharusnya, lonceng sepanjang Kemuliaan cukuplah waktu Kamis Putih, Malam Paskah, dan boleh juga Malam Natal. Jangan dilakukan setiap minggu, karena akan melemahkan keistimewaan Tri Hari Suci itu.
Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya