PUMR no. 310 menyebutkan bahwa kursi imam selebran harus melambangkan kedudukan imam sebagai pemimpin umat dan mengungkapkan tugasnya sebagai pemimpin doa. Oleh karena itu, tempat yang paling sesuai untuk kursi imam selebran ialah berhadapan dengan umat dan berada pada ujung panti imam, kecuali kalau tata bangun gereja atau suatu sebab lain tidak mengizinkannya. Kursi imam selebran sama sekali tidak boleh menyerupai takhta. Kursi diakon hendaknya ditempatkan di dekat imam selebra. Tempat duduk para petugas lain hendaknya jelas berbeda dengan kursi klerus. Dan diatur sedemikian rupa sehingga semua dapat menjalankan tugasnya dengan mudah.
Jadi sebaiknya kalau tidak ada diakon, kursi imam atau kursi pempimpin sebaiknya tersendiri. Jangan didampingin kursi para misdinar. Hal ini untuk menonjolkan makna simbolis dan teologisnya. Kursi para misdinar diatur sedemikian rupa agar menjalankan tugas dengan mudah tidak perlu menghadap ke umat.
Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya