Makna dari lilin-lilin dalam perarakan adalah penanda kehadiran Kristus, mengingatkan akan suasana sakral-ilahi. Penggunaan lilin dalam perarakan persembahan ini tidaklah perlu karena bahan-bahan persembahan tersebut belum dikonsekrir (diberkati). Perarakan yang perlu diiringi dengan lilin adalah perarakan benda atau pribadi yang menyimbolkan Kristus sendiri, misalnya: perarakan salib, perakaran Sakramen Mahakudus, perarakan Evangeliarium, dan pembagian Komuni.
Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya