Misdinar dalam Perayaan Liturgi
Perayaan Ekaristi Hari Minggu Sabtu: 18.00; Minggu: 06.30, 08.30, 17.00
Perayaan Ekaristi Harian Senin - Sabtu: 05.30

PUMR no. 294 menyatakan: "Imam, diakon, dan pelayan-pelayan lain hendaknya mengambil tempat di panti imam". Liturgi sesuai Konsili Vatikan II memberikan kelonggaran untuk beberapa pelayan tak tertahbis masuk ke panti imam. Jika mengacu pada Ministeria Quaedam (MQ) no. 336-337, kata "pelayan-pelayan lain yang erat terpaut pada pelayan Sabda dan pelayan Altar yaitu lektor dan akolit yang dilantik. Karena tugas misdinar tidak lain menggantikan tugas akolit yang dilantik, maka misdinar juga mengambil tempat di panti imam. Dengan catatan, tidak semua. Seharusnya yang boleh mengambil tempat di panti imam hanya misdinar yang sungguh-sungguh bertugas dalam pelayanan Altar. Jadi idealnya hanya 2 orang. Para pembawa pedupaan dan pembawa lilin sebaiknya tidak mengambil tempat di panti imam. Hal ini seharusnya juga berlaku pada Misa Hari Raya, hanya 2 orang yang bertugas dalam pelayanan altar yang mengambil tempat di panti imam.

Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya