Upacara perkawinan di luar Ekaristi, dilaksanakan dalam liturgi sabda. Sesudah homili diadakan upacara perkawinan.
Urutannya: pembukaan, liturgi sabda, upacara nikah (perjanjian nikah: pernyataan kesediaan/kerelaan, janji setia perkawinan, peneguhan/pemberkatan nikah, penandatanganan naskah perjanjian nikah, simbol-simbol perkawinan, doa umat), penutup. Bisa dipimpin oleh imam atau diakon.
 
																														
					