Halangan yang Muncul dari Dosa Berat: Pembunuhan (kan. 1090)
Kanon 1090 §1: “Tidak sahlah pernikahan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap suami/istri orang itu, atau terhadap suami/istrinya sendiri.”
Kanon 1090 §2: “Juga tidak sahlah pernikahan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang dengan kerjasama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap suami/istri.”
Halangan nikah bagi pria/wanita yang membunuh pasangannya agar dapat menikah lagi. Ini disebut halangan criminal conjungicide.