Halangan Nikah Impotensi (kan. 1084)
Ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri disebut impotensi. Impotensi bisa mengenai pria atau wanita.
Kan. 1084 §1 “Impotensi merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak ataupun relatif”
Kan. 1084 §2 “Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum atau keraguan faktum, sementara dalam keraguan, pernikahan tidak boleh dinyatakan batal.”
Kan. 1084 §3 “Kemandulan tidak melarang ataupun menggagalkan pernikahan, dengan tetap berlaku ketentuan kanon 1098 (bila ada penipuan dari salah satu pasangan, perkawinan itu tidak sah dan dapat dibatalkan).
Menurut §1 di atas hanyalah impotensi yang ada sejak sebelum pernikahan dan tidak dapat disembuhkan yang merupakan halangan nikah. Impotensi yang timbul setelah pernikahan dan hanya bersifat sementara serta dapat disembuhkan, tidak merupakan halangan untuk sahnya pernikahan.
Jadi impotensi merupakan halangan nikah yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didespansasi, sebab dalam pernikahan dituntut kemampuan untuk membangun hidup sebagai suami-istri yang saling menyerahkan diri seutuhnya dan terarah pada kelahiran dan pendidikan anak; sedangkan pada §3 kemandulan tidak menjadi halangan atau pun menggagalkan nikah.