Perkawinan Katolik bersifat permanen dan tak terceraikan, baik secara intrinsik (oleh suami-istri sendiri) maupun ekstrinsik (oleh pihak luar). Dalam hal perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis, perkawinan itu memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen.
Dasar yang digunakan dalam ikatan perkawinan tercermin didalam Kitab Suci maupun konsili vatikan antara lain:
- Dasar Kitab Suci, mis. Mrk 10:2-12; Mat 5:31-32;19:2-12; Luk.16:18.
- Ajaran Gereja: Konsili Trente (DS 1807); Konsili Vatikan II (GS 48), Familiaris Consortio 20; Katekismus Gereja Katolik 16441645.
- Penalaran akal sehat memang dapat mengajukan aneka argumen untuk mendukung sifat tak-terputusnya perkawinan, misalnya martabat pribadi manusia yang patut dicintai tanpa reserve, kesejahteraan suami-istri, terutama istri dan anakanak, terutama yang masih kecil. Tetapi argumen-argumen ini tak dapat membuktikan secara mutlak, artinya tanpa kekecualian.