PUMR no. 120 menyebutkan bahwa, setelah umat berkumpul, imam dan para pelayan, dengan menggunakan busana liturgis masing-masing, berarak menuju altar dengan urutan sebagai berikut:
a. Misdinar yang membawa pedupaan,
b. Diapit di belakangnya pembawa lilin yang mengawal salib prosesi (kalau ada),
c. Petugas bacaan/lektor dan pemazmur,
d. Para pelayan komuni,
e. Diakon/lektor pembawa Evangeliarium,
f. Imam yang memimpin perayaan Misa (selebran utama).
Kalau dupa digunakan, sebelum perarakan dimulai, imam membubuhkan dupa ke dalam pedupaan dan memberkatinya dengan salib tanpa mengatakan apa-apa.
Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya