Misdinar dalam Perayaan Liturgi
Perayaan Ekaristi Hari Minggu Sabtu: 18.00; Minggu: 06.30, 08.30, 17.00
Perayaan Ekaristi Harian Senin - Sabtu: 05.30

Berdasarkan RS no. 122, pakaian misdinar adalah "alba" yang "dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba."

PUMR no.339 menyebutkan bahwam akolit, lektor, dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan.

Pakaian misdinar tidak perlu mengikuti warna liturgi yang dirayakan pada hari tersebut. Cukup satu warna saja, hitam atau putih ditambah superpli. Ketentuan ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing paroki. Jika di sebuah paroki sudah terlanjur hanya memiliki pakaian misdinar yang mengikuti warna liturgi, maka pakaian tersebut tetap boleh dikenakan.

Sumber: Katekese Liturgi 2016 - Keuskupan Surabaya