Sakramen Perkawinan
Perayaan Ekaristi Hari Minggu Sabtu: 18.00; Minggu: 06.30, 08.30, 17.00
Perayaan Ekaristi Harian Senin - Sabtu: 05.30

Upacara perkawinan sipil dapat dilaksanakan, apabila: bila dua orang yang belum dibaptis (katekumen atau simpatisan) menghadap pastor/imam untuk nikah secara Katolik. Pastor hanya bisa melayani mereka kalau ia mempunyai kuasa dari pemerintah setempat untuk bertindak sebagai pengantar agama dalam perkawinan. Pandangan masyarakat setempat harus diperhatikan. Nikah secara Katolik ini tidak/belum merupakan sakramen.

Urutannya: pembukaan, (liturgi sabda), amanat perkawinan, peresmian-perjanjian nikah, peneguhan oleh imam, doa atas mempelai, penandatanganan naskah perjanjian, lambang-lambang perkawinan, doa umat, penutup.